Berdasarkan Perolehan Suara Pemilu 2009
PDI-P Dominasi Kursi DPRD Muba
Sekayu, Agung Post
Sebanyak tiga belas orang mantan Kepala Desa (Kades) di Musi Banyuasin mengikuti Pemilihan Umum Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muba periode 2009-2014. Tapi diantara mereka hanya empat orang terpilih yaitu, Emil Silvan SH Kades Pinang Banjar kecamatan Sungaililin dari partai Gerindra, Bambang Karyanto ST asal Desa Suka Jaya Kecamatan Plakat Tinggi dari Partai PDI-P, Herliansyah SE asal Desa Sido Mukti Kecamatan Plakat Tinggi dari Partai PPP dan Robinson Bsc asal desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu dari Partai PDI-P demikian di katakan oleh Kabid Pemerintah Desa PMD Muba, Himami Ssos.
Masih katanya, 13 orang mantan Kades mengikuti Pemilihan Umum Calon anggota DPRD Muba periode 2009-2014 dan pada saat Pemilihan Umum (Pemilu) tanggal 9 April 2009 ternyata ada empat orang yang mendapatkan suara terbanyak kemungkinan akan menduduki kursi empuk DPRD Muba. Kita berharap agar mereka membawa suara rakyat dan bisa menyalurkan aspirasi kades selama ini, sehingga akan menambah kualitas dan kuantitas pembangunan demi suksesnya SMART Muba.
Sementara itu Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Muba, Ir Uzer Effendi mengatakan, Partai PDI-P Kabupaten Muba mungkin mendapat 9 kursi dan empat kursi masih diduduki oleh anggota DPRD Muba yang lama masing-masing Ir Uzer Effendi wilayah pemilihan dari Dapil I. Jhon Kenedi wilayah pemilihan Dapil II, Desi Ulpa Anggraini wilayah pemilihan Dapil IVdan Ahmadi wilayah pemilihan Dapil I.
Dan tambahnya, berdasarkan aturan PP atau UU bahwa yang memperoleh kursi terbanyak di perkirakan dari Partai PDI-P mendapat 9 kursi, Partai Golkar mendapat 7 kursi, partai Demokrat mendapat 3 kursi dan Partai PAN mendapat sekitar 6 kursi dan yang mendapat kursi terbanyak berhak menjadi Ketua DPRD Muba periode 2009-2014.
Ditempat terpisah masyarakat kota Sekayu Muba Abdullah Haris mengatakan, bila merujuk pada aturan Pemilu bagi yang memperoleh suara terbanyak dan mendapat kursi di DPRD Muba maka dia berhak untuk menududuki kursi Ketua DPRD Muba lima tahun kedepan. (sof)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar