DPRD Muba Bahas Dugaan KKN Dnas Jalan Piase
Sekayu, Agung Post
Sebanyak 300 Kepala Keluarga (KK) masyarakat desa Piase kecamatan Sekayu kabupaten Muba diduga kurang perhatian pemerintah daerah, terbukti sudah sepuluh tahun desa piase mengalami gelap gulita, ibaratnya sekarang ini baru diimingi-imingi buktinya sejak beberapa tahun lalu baru ada Tiang dan kabelnya saja.
Demikian juga masalah jalan sebagai sarana transportasi vital rakyat setempat, APBD Muba pada tahun 2007/2008 dianggarkan dana sebesar Rp1,5 Miliar untuk pembangunan 2,5 Kilometer, ternyata hanya dikerjakan 2 Kilometer saja. Saat ini kondisi jalan tersebut tak uabhnya danau untuk kubangan kerbau, dan hingga berita ini naik cetak belum ada perhatian Pemkab Muba, apalagi mengenai adanya dugaan manifulasi fisik jalan tersebut, termasuk kapan API PLN bakal dialirkan.
Akibat jalan itu rusak parah maka para penduduk sekitar sangat sulit untuk mengeluarkan hasil karet dan sawit, kata Kades Piase, Suganda.
Masih katanya kepada para wartawan, pembangunan jalan mulai dari C- VII desa Sungai Medak sepanjang 2,5 KM dibangun tahun 2007/2008 diduga mengalami penyimpangan karena hanya dikerjakan 2 Km saja. Kondisi jalan sekarang ini, katanya, telah dilaporkan warganya ke PU Muba namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut, demikian juga masalah Api PLN kapan dialirkan belum diketahui. Melalui pemberitaan ini Kades dan masyarakat meminta Pemkab Muba untuk memperhatikan keluhan dan usul kami menyangkut jalan dan api PLN tersebut, harapnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Muba, Ir Uzer Effendi Ms ketika dikonfirmasi tentang kerusakan berat jalan didesa piase yang diduga hanya dikerjakan 2 Km itu menyatakan, pembangunan jalan tersebut telah kita anggarkan melalui dana APBD Muba tahun 2007/2008 sepanjang 2,5 km melalui dana sebesar Rp1,5 M.
Kalau pembangunan tersebut tidak sesuai dengan dana anggaran dan Rab proyek yang ditentukan kami akan membahasnya didalan rapat Paripurna dan akan kami pertanyakan kepada saudara Bupati Muba H Fahri Azhari ST, jika terbukti pembangunan jalan itu menyimpang maka sisa dana itu harus di kembalikan kepada Negara. Dan kepada yang terlibat KKN dana jalan itu supaya dapat diproses secara hukum baik oleh Tipikor maupun Kejaksaan Muba, tegasnya. (sof)
Sebanyak 300 Kepala Keluarga (KK) masyarakat desa Piase kecamatan Sekayu kabupaten Muba diduga kurang perhatian pemerintah daerah, terbukti sudah sepuluh tahun desa piase mengalami gelap gulita, ibaratnya sekarang ini baru diimingi-imingi buktinya sejak beberapa tahun lalu baru ada Tiang dan kabelnya saja.
Demikian juga masalah jalan sebagai sarana transportasi vital rakyat setempat, APBD Muba pada tahun 2007/2008 dianggarkan dana sebesar Rp1,5 Miliar untuk pembangunan 2,5 Kilometer, ternyata hanya dikerjakan 2 Kilometer saja. Saat ini kondisi jalan tersebut tak uabhnya danau untuk kubangan kerbau, dan hingga berita ini naik cetak belum ada perhatian Pemkab Muba, apalagi mengenai adanya dugaan manifulasi fisik jalan tersebut, termasuk kapan API PLN bakal dialirkan.
Akibat jalan itu rusak parah maka para penduduk sekitar sangat sulit untuk mengeluarkan hasil karet dan sawit, kata Kades Piase, Suganda.
Masih katanya kepada para wartawan, pembangunan jalan mulai dari C- VII desa Sungai Medak sepanjang 2,5 KM dibangun tahun 2007/2008 diduga mengalami penyimpangan karena hanya dikerjakan 2 Km saja. Kondisi jalan sekarang ini, katanya, telah dilaporkan warganya ke PU Muba namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut, demikian juga masalah Api PLN kapan dialirkan belum diketahui. Melalui pemberitaan ini Kades dan masyarakat meminta Pemkab Muba untuk memperhatikan keluhan dan usul kami menyangkut jalan dan api PLN tersebut, harapnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Muba, Ir Uzer Effendi Ms ketika dikonfirmasi tentang kerusakan berat jalan didesa piase yang diduga hanya dikerjakan 2 Km itu menyatakan, pembangunan jalan tersebut telah kita anggarkan melalui dana APBD Muba tahun 2007/2008 sepanjang 2,5 km melalui dana sebesar Rp1,5 M.
Kalau pembangunan tersebut tidak sesuai dengan dana anggaran dan Rab proyek yang ditentukan kami akan membahasnya didalan rapat Paripurna dan akan kami pertanyakan kepada saudara Bupati Muba H Fahri Azhari ST, jika terbukti pembangunan jalan itu menyimpang maka sisa dana itu harus di kembalikan kepada Negara. Dan kepada yang terlibat KKN dana jalan itu supaya dapat diproses secara hukum baik oleh Tipikor maupun Kejaksaan Muba, tegasnya. (sof)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar