Selasa, 07 Juli 2009

Pelaku Curas OI Keok Didor Polisi




Pelaku Curas OI Keok Didor Polisi

Indralaya, Agung Post.
R
esidivis remaja kambuhan Ogan Ilir (OI) Heriansyah bin Abunawar (18) warga Jalan Sarjana Kelurahan Timbangan Indralaya Utara OI terakhir sebagai pelaku kasus 365 (Curas) terhadap seorang mahasiswa Unsri Indralaya OI ktober 2008 lalu keok diterjang timah panas anggota Buser Polsek Indralaya.
Ka Polres OI, AKBP Aman Gane SH melalui Ka Polsek Indralaya, IPTU Aditya Kurniawan SH, membenarkan penangkapan tersangka kasus 365 Heriansyah bin Abunawar. Penagkapan dipimpin Kanit Res Polsek Indralaya Bripka Mansyur bersama 9 anggota lainnya.
Pelaku kasus 365 Heriansyah Oktober 2008 lalu merupakan salah satu target operasi (TO) Polsek Indralaya, pelaku tindak kekerasan perampasan Hand Phon (hp) milik mahasiswa Unsri Indralaya Satria Okta reza (21) saat korban bersama tiga orang temannya sedang berjalan kaki tiba-tiba datang pelaku yang langsung merampas hp milik korban sehingga terjadi perkelahian, saat itu pelaku menusukkan senjata tajam berupa pisau yang menyebabkan korban terkena luka tusuk pada rusuk kanan dan lecet pada lengan.
Pelaku lantas melarikan diri, sehingga pada akhirnya selasa malam 02 Juni 2009 tersangka berhasil diciduk dikediaman salah satu keluarganya di jalan sarjana Kelurahan Timbangan Indralaya Utara.
Ka Polsek Indralaya IPTU Aditya Kurniawan SH kepada "Agung Post" menuturkan, begitu petugas mengetahui pelaku sejak 9 bulan lalu menghilang dan terlihat keberadaannya di Jalan Sarjana, petugas langsung bergerak dibawah pimpinan Kanit Res Polsek Indralaya Bripka Mansyur untuk melakukan penangkapan. Begitu melihat kehadiran petugas, pelaku berusaha melarikan diri dari sergapan petugas, petugas mengadakan tembakan peringatan keudara sebanyak tiga kali agar pelaku tidak kabur, namun tidak diindahkan.
Tidak mau kehilangan mangsanya, petugas Buser Polsek Indralaya akhirnya terpaksa menghadiahi timah panah langsung mengenai kaki pelaku dan keok.
Ka Polres OI AKBP Aman Gane SH mengatakan kita sangat konsen untuk memberantas tindak kejahatan khusunya dalam wilayah OI, sebelum itu Polsek Indralaya juga berhasil mengungkap kasus 378 (penipuan) yang dilakukan Abuyamin alias Agok (30) warga desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu OI juga salah seorang resedivis kambuhan OI yang sering keluar masuk hotel pradio Polisi, modus menawarkan jasa mampu menemukan kembali sebuah kendaraan motor milik Epan yang hilang, pelaku meminta uang sebesar Rp800 ribu kepada korban sebagai jasa menemukan kembali kendaraan tersebut, namun setelah ditunggu sesuai kesepakatan pelaku tidak juga membuktikan janjinya, akhirnya pelaku dilaporkan korban ke Polsek Indralaya.
Kedua pelaku kasus 365 dan 378 ini sekarang mendekam dalam tahanan Polsek Indralaya OI.(gus).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar