Senin, 06 Juli 2009

208 Unit Koperasi Muba Ikut Sosialisasi Pajak

208 Unit Koperasi Muba Ikut Sosialisasi Pajak

Sekayu, Agung Post
Dinas Koperasi UMKM dan pengelola pasar Kabupaten Muba memfasilitasi kegiatan sosialisasi tentang pajak kepada 208 unit koperasi, dalam satu unitnya diikuti 40 orang peserta. Dan tercatat utusan Batang Leko tidak hadir, demikian kata Kepala Dinas Keperasi UMKM dan pengelola pasar, Drs H Qorik Ony pada "Agung Post" disela-sela kegiatan tersebut, belum lama ini.
Masih katanya, selama ini pihak koperasi sebanyak 208 unit yang ada di Muba belum pernah mengikuti sosialisasi tentang pajak, maka dengan ini kami memfasilitasi ruangan untuk mereka berdialog dengan pihak sunset policy tentang masalah pajak. Dan setelah kita lakukan ternyata mereka menyambut baik program itu, berdasarkan surat edaran Bupati Muba, H Fahri Azhari ST, No 518/015/KOP UMKM. PP.2009 tanggal 16 Januari 2009.
Adapun materi yang diberikan kepada para peserta diantaranya, wajib pajak diri sendiri dalam setahun Rp15.840.000.- dan istri Rp1.320.000.- termasuk tunjangan anak mereka tiga orang Rp1.320.000.- total seluruh selama setahun sebesar Rp18.480.000,-.
Kepala Dinas Pasar Kabupaten Muba, Drs H Qorik Ony didamping seketaris Agendal Azim SSos dan Kabid Koperasi Zulkarnain SP menambahkan, Sunset Policy dapat dimanfaatkan secara pribadi bagi yang secara sukarela mendaftarkan diri. Sedangkan untuk memperoleh NPWP dalam tahun 2008 harus menyampaikan SPT tahunan PPh untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya paling lambat tanggal 31 Maret 2009.
Disamping itu wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang dalam tahun 2008 membetulkan SPT tahunan PPh untuk tahun pajak 2006 dan sebelumnya yang mengakibatkan pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar. Apapun keuntungan memanfaatkan Sunset Policy adalah 1. Tidak dikenai sanksi administrasi berupa bunga, 2. Tidak dilakukan pemeriksaan terhadap SPT tahunan PPh yang disampaikan oleh dibetulkan oleh wajib [ajak, kecuali SPT tahunan yang menyatakan lebih bayar atau terdapat data lain yang belum dilaporkan, 3. Apabila wajib pajak sedang diperiksa (SPHP) peneriksaan akan dihentikan, 4. Data dan / Informasi yang tercantum dalam SPT tahunan PPh terkait dengan pemanfaatkan Sunset Policy tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menertibkan surat ketetapan pajak atas jenis pajak lain. Bagi semua koperasi dan UKM dalam Kabupaten Muba 208 Unit Koperasi yang belum memiliki NPWP atau belum mengisi SPT tahunan tahun 2008, diharapkan dapat memanfaatkan sebaik-baiknya, kesempatan perpanjangan Sunset Policy dibidang perpajakan ini, jelas H Qorik Ony. (sof)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar