Sungai Ondok, Agung Post
Ironis memang, ketika seorang Kades yang telah dipercaya untuk meminpin desa, tega menggelapkan Raskin, seperti yang dilakukan oknum Kades Sungai Ondok, M Amir, sehingga warga mengadukan tindakan Kadesnya kepada Bupati Ogan Ilir (OI), baru-baru ini.
Laporan warga, yang ditandatangani Mursidi Muzin dan rekannya, paling tidak, ada tiga hal yang menjadi tuntutan pokok yaitu, M Amir membuat surat pengangkatan pemberhentian pengurus desa tanpa melalui rapat BPD, menggelapkan dana pembangunan Masjid Rp2,5 juta bantuan Bupati OI H Mawardi Yahya, serta penggelapan
beras untuk warga miskin
(Raskin). Menurut laporan warga, yang diwakili Mursidi, jatah Raskin Desa Sungai Ondok sebanyak 2.300 kg, untuk 171 KK. Raskin tersebut oleh Kades M Amir, dibagikan per KK hanya 10 kg, dengan demikian, jumlah Raskin yang dibagikan hanya 1.710 kg, sisanya 590 kg diduga digelapkan Kades M Amir.
Kades Sungai Ondok Kecamatan Pemulutan Selatan OI, M Amir, saat ditemui tidak berada ditempat, dihubungi melalui HP tidak berhasil.
Sementara itu Camat Pemulutan Selatan, Bachrussyarif SPd, saat dihubungi lewat telpon genggamnya berjanji untuk menghubungi Kades M Amir, dan meminta penjelasan yang bersangkutan, namun hingga berita ini dimuat, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Bachrussyarif SPd. (gus)
Selasa, 18 Agustus 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar