Selasa, 18 Agustus 2009

Pengadilan Tipikor Bakal Ada di Daerah

Jakarta, Agung Post
Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), pengadilan korupsi diseluruh daerah tidak akan digelar melalui pengadilan negeri, maka itu Pemerintah sesegera mungkin akan membentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kata Menteri Hukum dan Ham, Andi Matalatta, hari Jum'at kemarin, saat jumpa pers di kantor Dephan, Jakarta. "kami tidak
menyikapi putusan MK, cuma melaksanakannya," tegas Andi bersemangat.
Hal itu guna menghindari dualisme peradilan tindak pidana korupsi dtanah air, direncanakan pemerintah akan membentuk tipikor dibawah 400 pengadilan negeri.
"Masalah nya, bisa tidak negara ini menyediakan 400 pengadilan tipikor. Atau opsinya, menyediakan 33 pengadilan
tipikor di setiap provinsi," terang Andi Matalatta serius. Dan katanya lagi, persiapan untuk pembentukan pengadilan tipikor komposisi hakimnya masih harus diperdebatkan, sebab majelis hakim tipikor yang ada saat ini masih terdiri dari hakim ad hoc. "Bisa tidak MA menyediakan hakim di sekian banyak pengadilan tipikor, baik itu ad hoc maupun karir," tandasnya. (net/ap).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar