Sekayu, Agung Post
Dinas Koperasi UMKM dan pengelola pasar Kabupaten Muba memfasilitasi kegiatan sosialisasi tentang pajak kepada 208 unit keperasi di Muba di hadiri 40 orang peserta dari masing-masing unit keperasi dari 10 kecamatan dan satu kecamatan yang tidak hadir yaitu Batang Hari Leko belum ada kejelasannya demikian dikatakan Kepala Dinas Keperasi UMKM dan pengelola pasar Drs H Qorik Ony.
Masih katanya kepada para wartawan bahwa selama ini pihak koperasi sebanyak 208 unit yang ada di Muba belum pernah dilakukan sosialisasi tentang pajak, maka dengan ini kami memfasilitasi ruangan untuk mereka berdialog dengan pihak sunset policy tentang masalah pajak dan setelah kita lakukan ternyata masyarakat menyambut baik program itu, kemudian berdasarkan juga surat edaran Bupati Muba H Fahri Azhari ST No 518/015/KOP UMKM.
PP.2009 tanggal 16 Januari 2009 perihal pemanfaattan perpajakan waktu sanset policy di bidang perpajakan dan materi yang diberikan kepada para peserta diantaranya wajib pajak diri sendiri dalam setahun Rp 15.840.000.- dan istri Rp 1.320.000.- termasuk tunjangan anak mereka tiga orang Rp 1.320.000.- total seluruh selama setahun sebesar Rp 18.480.000.
Kepada Dinas Pasar Kabupaten Muba Drs H Qorik Ony didamping seketaris Agendal Azim S Sos dan Kabid Koperasi Zulkarnain SP menambahkan bahwa Sunset Policy dapat dimanfaatkan oleh orang / pribadiyang secara sukarela mendaftarakan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun 2008 dan menyampaikan SPT tahunan PPh unutk tahun pajak 2007 dan sebelumnya paling lambat tanggal 31 Maret 2009.
Disamping itu wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang dalam tahun 2008 membetulkan SPT tahunan PPh untuk tahun pajak 2006 dan sebelumnya yang mengakibatkan pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar. Apapun keuntungan memanfaatkan Sunset Policy adalah 1. Tidak dikenai sanksi administrasi berupa bunga, 2. Tidak dilakukan pemeriksaan terhadap SPT tahunan PPh yang disampaikan oleh dibetulkan oleh wajib [ajak, kecuali SPT tahunan yang menyatakan lebih bayar atau terdapat data lain yang belum dilaporkan, 3. Apabila wajib pajak sedang diperiksa (SPHP) peneriksaan akan dihentikan, 4. Data dan / Informasi yang tercantum dalam SPT tahunan PPh terkait dengan pemanfaatkan Sunset Policy tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menertibkan surat ketetapan pajak atas jenis pajak lain.
Bagi semua koperasi dan UKM dalam Kabupaten Muba 208 Unit Koperasi yang belum memiliki NPWP atau belum mengisi SPT tahunan tahun 2008, diharapkan dapat memanfaatkan sebaik-baiknya, kesempatan perpanjangan Sunset Policy dibidang perpajakan ini. Jelas H. Qorik Ony (Sof)
0 komentar
Dinas Koperasi UMKM dan pengelola pasar Kabupaten Muba memfasilitasi kegiatan sosialisasi tentang pajak kepada 208 unit keperasi di Muba di hadiri 40 orang peserta dari masing-masing unit keperasi dari 10 kecamatan dan satu kecamatan yang tidak hadir yaitu Batang Hari Leko belum ada kejelasannya demikian dikatakan Kepala Dinas Keperasi UMKM dan pengelola pasar Drs H Qorik Ony.
Masih katanya kepada para wartawan bahwa selama ini pihak koperasi sebanyak 208 unit yang ada di Muba belum pernah dilakukan sosialisasi tentang pajak, maka dengan ini kami memfasilitasi ruangan untuk mereka berdialog dengan pihak sunset policy tentang masalah pajak dan setelah kita lakukan ternyata masyarakat menyambut baik program itu, kemudian berdasarkan juga surat edaran Bupati Muba H Fahri Azhari ST No 518/015/KOP UMKM.
PP.2009 tanggal 16 Januari 2009 perihal pemanfaattan perpajakan waktu sanset policy di bidang perpajakan dan materi yang diberikan kepada para peserta diantaranya wajib pajak diri sendiri dalam setahun Rp 15.840.000.- dan istri Rp 1.320.000.- termasuk tunjangan anak mereka tiga orang Rp 1.320.000.- total seluruh selama setahun sebesar Rp 18.480.000.
Kepada Dinas Pasar Kabupaten Muba Drs H Qorik Ony didamping seketaris Agendal Azim S Sos dan Kabid Koperasi Zulkarnain SP menambahkan bahwa Sunset Policy dapat dimanfaatkan oleh orang / pribadiyang secara sukarela mendaftarakan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun 2008 dan menyampaikan SPT tahunan PPh unutk tahun pajak 2007 dan sebelumnya paling lambat tanggal 31 Maret 2009.
Disamping itu wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang dalam tahun 2008 membetulkan SPT tahunan PPh untuk tahun pajak 2006 dan sebelumnya yang mengakibatkan pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar. Apapun keuntungan memanfaatkan Sunset Policy adalah 1. Tidak dikenai sanksi administrasi berupa bunga, 2. Tidak dilakukan pemeriksaan terhadap SPT tahunan PPh yang disampaikan oleh dibetulkan oleh wajib [ajak, kecuali SPT tahunan yang menyatakan lebih bayar atau terdapat data lain yang belum dilaporkan, 3. Apabila wajib pajak sedang diperiksa (SPHP) peneriksaan akan dihentikan, 4. Data dan / Informasi yang tercantum dalam SPT tahunan PPh terkait dengan pemanfaatkan Sunset Policy tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menertibkan surat ketetapan pajak atas jenis pajak lain.
Bagi semua koperasi dan UKM dalam Kabupaten Muba 208 Unit Koperasi yang belum memiliki NPWP atau belum mengisi SPT tahunan tahun 2008, diharapkan dapat memanfaatkan sebaik-baiknya, kesempatan perpanjangan Sunset Policy dibidang perpajakan ini. Jelas H. Qorik Ony (Sof)
WADUH JADI BANYAK TAHU NICH.....THANKS AGUNG POST
BalasHapus